Halaman:UU 1 2023.pdf/259

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 78
Ayat (1)
Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
Ayat (2)
Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besarnya upah minimum harian.

Pasal 79

Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris. Perumusan secara kategoris ini dimaksudkan agar:
  1. diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang dicantumkan untuk berbagai Tindak Pidana; dan
  2. lebih mudah melakukan penyesuaian, jika terjadi perubahan ekonomi dan moneter.

Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori VIII dihitung sebagai berikut:

  1. Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
  2. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I; untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori III.
  3. Untuk kategori V sampai dengan kategori VIII ditentukan dari pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakni kategori VII adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori VI adalah hasil pembagian 2,5 (dua koma lima) dari kategori VII, dan kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Ayat (1)
Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain:
  1. waktu pelaksanaan pidana denda;