Halaman:UU 1 2023.pdf/260

Halaman ini telah diuji baca
  1. cara pelaksanaan pidana denda;
  2. penyitaan dan lelang; dan
  3. pidana pengganti pidana denda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tidak dibayar" adalah tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian.

Pasal 82

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak memungkinkan", misalnya, aset yang dimiliki masih dalam penguasaan pihak ketiga yang beriktikad baik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana denda untuk seseorang yang telah berulang kali melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.

Pasal 85

Ayat (1)
Pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan denda yang ringan. Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.