Halaman:UU 1 2023.pdf/261

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan bentuk pidana kerja sosial.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Salah satu pertimbangan yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pidana kerja sosial adalah harus ada persetujuan terdakwa sesuai dengan ketentuan dalam the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedoms (Treaty of Rome 1950) dan the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966).
Huruf d
Riwayat sosial terdakwa diperlukan untuk menilai latar belakang terdakwa serta kesiapan yang bersangkutan, baik secara fisik maupun mental dalam menjalani pidana kerja sosial.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pidana kerja sosial ini tidak dibayar karena sifatnya sebagai pidana. Oleh karena itu, pelaksanaan pidana ini tidak boleh mengandung hal-hal yang bersifat komersial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.