|
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup.
Pasal 99
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pelaksanaan pidana mati dengan cara menembak terpidana didasarkan pada pertimbangan bahwa sampai saat ini cara tersebut dinilai paling manusiawi. Dalam hal di kemudian hari terdapat cara lain yang lebih manusiawi daripada dengan cara menembak terpidana, pelaksanaan pidana mati disesuaikan dengan perkembangan tersebut.
- Ayat (4)
- Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil harus ditunda sampai ia melahirkan dan sampai bayi tidak lagi mengonsumsi air susu ibu. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pidana mati tidak mengakibatkan terjadinya pembunuhan terhadap 2 (dua) makhluk dan menjamin hak asasi bayi yang baru dilahirkan.
Pasal 100
- Cukup jelas.
Pasal 101
- Cukup jelas.
Pasal 102
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
|