Halaman:UU 1 2023.pdf/267

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 104

Cukup jelas.

Pasal 105

Cukup jelas.

Pasal 106

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengalaman kerja" termasuk minat, bakat, atau latihan kerja yang pernah diikuti.

Pasal 107

Cukup jelas.

Pasal 108

Cukup jelas.

Pasal 109

Cukup jelas.

Pasal 110

Ayat (1)
Rumah sakit jiwa dalam ketentuan ini adalah rumah sakit milik pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 111

Cukup jelas.