|
Pasal 117
- Cukup jelas.
Pasal 118
- Cukup jelas.
Pasal 119
- Cukup jelas.
Pasal 120
- Cukup jelas.
Pasal 121
- Cukup jelas.
Pasal 122
- Cukup jelas.
Pasal 123
- Cukup jelas.
Pasal 124
- Cukup jelas.
Pasal 125
- Ayat (1)
- Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berlaku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat.
- Ayat (2)
- Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generali. Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu-raguan pada hakim jika terjadi kasus yang diatur dalam 2 (dua) Undang-Undang.
Pasal 126
- Ayat (1)
- Dalam ketentuan ini, mengatur pemidanaan jika ada perbuatan berlanjut (voortgezette handeling). Seperti halnya konkursus idealis, dalam perbuatan berlanjut terdapat kesatuan perbuatan yang dipandang dari sudut hukum. Dalam perbuatan berlanjut digunakan sistem pemidanaan absorbsi.
|