|
Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 127
- Ayat (1)
- Ketentuan ini mengatur mengenai perbarengan perbuatan atau konkursus realis. Sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem kumulasi terbatas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 128
- Ayat (1)
- Ketentuan pada ayat ini mengatur perbarengan perbuatan, namun ancaman pidana terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan diancam dengan pidana yang tidak sejenis. Dengan ketentuan, jumlah pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah 1/3 (satu per tiga). Jadi ketentuan ini menggunakan sistem kumulasi yang diperlunak.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 129
- Cukup jelas.
Pasal 130
- Cukup jelas.
Pasal 131
- Cukup jelas.
Pasal 132
- Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan" adalah proses peradilan yang dimulai dari penyidikan.
- Ayat (1)
- Huruf a
- Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bis in idem.
|