Halaman:UU 1 2023.pdf/272

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (3)
Meskipun Tindak Pidana yang dilakukan terlebih dahulu sudah gugur hak penuntutannya berdasarkan Pasal 132 ayat (1) huruf e dan huruf f narnun apabila terdakwa mengulangi perbuatannya, maka terhadap Tindak Pidana yang kedua dan selanjutnya tetap berlaku ketentuan pemberatan ancaman pidana bagi pengulangan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.

Pasal 134

Ketentuan ini dimaksudkan unhrk memberi kepastian hukum dengan mengedepankan asas ne bis in idem.

Pasal 135

Cukup jelas.

Pasal 136

Ayat (1)
Ketentuan kedaluwarsa dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terhadap status Tindak Pidana yang dilakukan. Hal ini dikarenakan dengan lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya sulit untuk menentukan alat-alat bukti. Penentuan tenggang waktu kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya Tindak Pidana yang dilakukan. Bagi Tindak Pidana yang lebih berat, tenggang waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang waktu bagi Tindak Pidana yang lebih ringan.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini disesuaikan dengan prinsip dalam hukum pidana yang memperlakukan secara khusus bagi Anak. Oleh karena itu, tenggang waktu kedaluwarsa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan Anak lebih singkat daripada Tindak Pidana yang dilakukan orang dewasa.

Pasal 137

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Sesuai dengan sifat Tindak Pidana yang ada keberlangsungan, maka selesainya Tindak Pidana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pada waktu Korban yang dilarikan, diculik, atau dirampas kemerdekaannya, dilepaskan. Apabila Korban sampai dibunuh maka waktu gugurnya penuntutan, dihitung mulai hari berikutnya dari waktu matinya Korban.