|
Pasal 138
- Cukup jelas.
Pasal 139
- Yang dimaksud dengan "sengketa hukum" adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.
Pasal 140
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "kedaluwarsa" adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
Pasal 141
- Cukup jelas.
Pasal 142
- Cukup jelas.
Pasal 143
- Cukup jelas.
Pasal 144
- Cukup jelas.
Pasal 145
- Cukup jelas.
Pasal 146
- Cukup jelas.
Pasal 147
- Cukup jelas.
|