Halaman:UU 1 2023.pdf/273

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 138
Cukup jelas.

Pasal 139

Yang dimaksud dengan "sengketa hukum" adalah perbedaan pendapat mengenai persoalan hukum yang harus diputus terlebih dahulu oleh pengadilan lain sebelum perkara pokok diputuskan.

Pasal 140

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kedaluwarsa" adalah kedaluwarsa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.

Pasal 141

Cukup jelas.

Pasal 142

Cukup jelas.

Pasal 143

Cukup jelas.

Pasal 144

Cukup jelas.

Pasal 145

Cukup jelas.

Pasal 146

Cukup jelas.

Pasal 147

Cukup jelas.