Halaman:UU 1 2023.pdf/276

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 176
Cukup jelas.

Pasal 177

Cukup jelas.

Pasal 178

Cukup jelas.

Pasal 179

Cukup jelas.

Pasal 180

Cukup jelas.

Pasal 181

Cukup jelas.

Pasal 182

Cukup jelas.

Pasal 183

Cukup jelas.

Pasal 184

Cukup jelas.

Pasal 185

Cukup jelas.

Pasal 186

Cukup jelas.

Pasal 187

Frasa "menurut Undang-Undang" dalam ketentuan ini hanya terkait dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut sifatnya adalah:
  1. dampak viktimisasi (Korbannya) besar;
  2. sering bersifat transnasional terorganisasi (Transnational Organized Crime);