|
Pasal 192
- Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan pengkhianatan ekstern (landverraad) karena melibatkan negara asing.
- Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian wilayah negara merupakan pengkhianatan intern (hoogverraad), karena tidak melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat juga melibatkan kekuasaan asing.
Pasal 193
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "menggulingkan pemerintah" adalah meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tindak Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan susunan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Meniadakan susunan pemerintah berarti menghilangkan susunan pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama, akan tetapi hanya mengubah saja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 194
- Ayat (1)
- Ketentuan ini ditujukan kepada sekelompok masyarakat yang karena sesuatu hal mengangkat senjata melawan pemerintah.
- Yang dimaksud dengan "senjata" adalah setiap jenis senjata, baik senjata modern maupun senjata tradisional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 195
- Ayat (1)
- Huruf a
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah perbuatan yang dilakukan di luar negeri yang bermaksud menggulingkan pemerintah.
- Makna "menggulingkan pemerintah" lihat penjelasan Pasal 193.
|