Halaman:UU 1 2023.pdf/280

Halaman ini telah diuji baca
Huruf b
Yang dimaksud dengan "suatu Barang" misalnya bahan peledak, amunisi, atau bahan lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan peledak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 196

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mempersiapkan" misalnya mempersiapkan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 197

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatuh ke tangan Musuh.
Yang dimaksud dengan "kepentingan pertahanan negara" adalah kepentingan dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan keutuhan teritorial.

Pasal 198

Dalam ketentuan ini, yang menjadi subjek Tindak Pidana adalah Setiap Orang yang bertugas melakukan perundingan dengan negara asing atas nama Pemerintah Indonesia. Ini berarti yang bersangkutan mewakili Pemerintah Indonesia dan segala akibat dari perundingan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini, orang tersebut dilarang bertindak merugikan pertahanan negara.

Pasal 199

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai bentuk pelindungan atas kedaulatan nasional, politik luar negeri yang bebas aktif, dan keutuhan teritorial.
Ayat (2)
Cukup jelas.