Halaman:UU 1 2023.pdf/281

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 200
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara" misalnya ikut dalam Perang, membantu dengan personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 201

Yang dimaksud dengan "tentara asing" adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.

Pasal 202

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan negara, yakni informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan.

Pasal 203

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "memperkuat", misalnya melakukan provokasi atau hasutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 204

Cukup jelas.

Pasal 205

Cukup jelas.

Pasal 206

Cukup jelas.