|
Pasal 200
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "perbuatan yang membahayakan sikap kenetralan negara" misalnya ikut dalam Perang, membantu dengan personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
- Huruf b
- Cukup jelas.
Pasal 201
- Yang dimaksud dengan "tentara asing" adalah tentara resmi dari negara asing atau tentara yang akan memberontak terhadap negara asing tersebut.
Pasal 202
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan negara, yakni informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan untuk dirahasiakan.
Pasal 203
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "memperkuat", misalnya melakukan provokasi atau hasutan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 204
- Cukup jelas.
Pasal 205
- Cukup jelas.
Pasal 206
- Cukup jelas.
|