Halaman:UU 1 2023.pdf/283

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 215
Cukup jelas.

Pasal 216

Cukup jelas.

Pasal 217

Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan. Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri Presiden dan/atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.

Pasal 218

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pada dasarnya, kritik dalam pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Pasal 219

Cukup jelas.

Pasal 220

Cukup jelas.

Pasal 221

Yang dimaksud dengan "negara sahabat" adalah negara asing yang tidak bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia.