|
Pasal 222
- Cukup jelas.
Pasal 223
- Cukup jelas.
Pasal 224
- Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.
Pasal 225
- Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya menampar atau melempar sepatu.
Pasal 226
- Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1).
Pasal 227
- Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat" antara lain menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.
Pasal 228
- Cukup jelas.
Pasal 229
- Cukup jelas.
Pasal 230
- Cukup jelas.
Pasal 231
- Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.
Pasal 232
- Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya mengancam terhadap orang, tetapi juga terhadap Barang, misalnya dengan cara membakar gedung tempat rapat.
|