Halaman:UU 1 2023.pdf/284

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 222
Cukup jelas.

Pasal 223

Cukup jelas.

Pasal 224

Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.

Pasal 225

Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya menampar atau melempar sepatu.

Pasal 226

Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1).

Pasal 227

Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat" antara lain menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya.

Pasal 228

Cukup jelas.

Pasal 229

Cukup jelas.

Pasal 230

Cukup jelas.

Pasal 231

Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.

Pasal 232

Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya mengancam terhadap orang, tetapi juga terhadap Barang, misalnya dengan cara membakar gedung tempat rapat.