|
Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Yang dimaksud dengan "lembaga negara" adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
- Ayat (2)
- Lihat Penjelasan Pasal 190 ayat (2).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 241
- Cukup jelas.
Pasal 242
- Cukup jelas.
Pasal 243
- Cukup jelas.
Pasal 244
- Yang dimaksud dengan "pembedaan" misalnya, pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu.
- Yang dimaksud dengan "pengecualian" misalnya, pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu.
- Yang dimaksud dengan "pembatasan" misalnya, pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.
- Yang dimaksud dengan "pemilihan", misalnya, pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu.
|