Halaman:UU 1 2023.pdf/287

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 245
Cukup jelas.

Pasal 246

Yang dimaksud dengan "menghasut" adalah mendorong, mengajak, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Menghasut dapat dilakukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilakukan Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang khalayak ramai dapat mengetahui.

Pasal 247

Yang dimaksud dengan "menyiarkan" termasuk perbuatan mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

Pasal 248

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur mengenai penggerakan yang gagal. Menurut pasal ini, orang yang menggerakkan sudah dapat dipidana, walaupun orang yang digerakkan itu belum melakukan Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana. Penggerakan ini harus menggunakan sarana yang ditentukan dalam Pasal 20 huruf d. Penggerak tidak dapat dipidana apabila tidak jadinya orang yang digerakkan melakukan Tindak Pidana atau percobaan yang dapat dipidana itu karena suatu hal yang terletak pada kemauan penggerak sendiri, misalnya penggerak menarik kembali anjurannya, menghalang-halangi, dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 249

Yang dimaksud dengan "menawarkan" misalnya, orang yang memberikan jasa berupa informasi dengan meminta imbalan.

Pasal 250

Cukup jelas.

Pasal 251

Cukup jelas.