|
Pasal 252
- Ayat (1)
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 253
- Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini, Tindak Pidana itu harus jadi dilakukan atau benar-benar terjadi. Jika tidak terjadi maka tidak dapat dipidana.
Pasal 254
- Cukup jelas.
Pasal 255
- Cukup jelas.
Pasal 256
- Yang dimaksud dengan "terganggunya kepentingan umum" adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Pasal 257
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "memaksa Masuk" adalah Masuk dengan melawan kehendak yang dinyatakan oleh orang yang berhak. Orang yang berhak adalah orang yang mempunyai kekuasaan untuk menghalang-halangi atau melarang untuk Masuk atau berada di tempat tersebut.
- Yang dimaksud dengan "rumah" termasuk juga perahu atau kendaraan yang dijadikan tempat tinggal.
- Yang dimaksud dengan "ruangan tertutup" adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki oleh orang tertentu dan bukan untuk umum.
- Yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah pekarangan yang nyata-nyata ada batasnya seperti pagar di sekeliling pekarangan tersebut.
|