Halaman:UU 1 2023.pdf/289

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 258

Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang sepatutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya jika:
  1. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau ruangan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja;
  2. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya; atau
  3. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pegawai telepon yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara kerja yang baik dari jaringan telepon.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini termasuk yang dikecualikan adalah mendengarkan atau merekam pembicaraan yang dilakukan untuk keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 259

Cukup jelas.

Pasal 260

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kantor pemerintah yang melayani kepentingan umum" antara lain kantor polisi, kantor kejaksaan, kantor pengadilan, kantor pajak, kantor pos, rumah sakit pemerintah, kantor Gubernur/Bupati/Walikota, dan kantor kelurahan.