Halaman:UU 1 2023.pdf/29

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
  1. Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana pengawasan tetap dilaksanakan.
  2. Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai menjalani pidana penjara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
  1. Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
  1. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
    1. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
    2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
    3. kategori III, Rp5S0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
    4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    5. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
    6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
    7. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
    8. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  2. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.