Halaman:UU 1 2023.pdf/290

Halaman ini telah diuji baca
Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah Pejabat yang diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata diberi tugas untuk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 261

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menggabungkan diri" tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 262

Cukup jelas.

Pasal 263

Cukup jelas.

Pasal 264

Cukup jelas.

Pasal 265

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.