|
Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah Pejabat yang diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata diberi tugas untuk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 261
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "menggabungkan diri" tidak berarti harus secara aktif telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya menjadi anggota organisasi yang dimaksud dalam ketentuan ini sudah diancam dengan pidana.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 262
- Cukup jelas.
Pasal 263
- Cukup jelas.
Pasal 264
- Cukup jelas.
Pasal 265
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian.
|