|
Pasal 266
- Cukup jelas.
Pasal 267
- Cukup jelas.
Pasal 268
- Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pada waktu jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun di tempat pemakaman.
- Yang dimaksud dengan "pemakaman" termasuk serangkaian upacara adat atau keagamaan.
Pasal 269
- Yang dimaksud dengan "menodai" misalnya, menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran.
- Yang dimaksud dengan "makam" adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja.
- Yang dimaksud dengan "tanda-tanda yang ada di atas makam" misalnya kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.
Pasal 270
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam.
- Yang dimaksud dengan "jenazah" adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.
Pasal 271
- Cukup jelas.
Pasal 272
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "gelar akademik" adalah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi melalui jenjang pendidikan formal.
- Yang dimaksud dengan "profesi" misalnya, dokter, apoteker, atau notaris.
|