Halaman:UU 1 2023.pdf/291

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 266
Cukup jelas.

Pasal 267

Cukup jelas.

Pasal 268

Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pada waktu jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun di tempat pemakaman.
Yang dimaksud dengan "pemakaman" termasuk serangkaian upacara adat atau keagamaan.

Pasal 269

Yang dimaksud dengan "menodai" misalnya, menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran.
Yang dimaksud dengan "makam" adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja.
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda yang ada di atas makam" misalnya kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.

Pasal 270

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada bersama jenazah yang berada dalam makam.
Yang dimaksud dengan "jenazah" adalah orang yang sudah mati dan sudah dikubur, baik masih utuh maupun tidak tetapi sebagian besar bagian dari organ tubuhnya masih lengkap.

Pasal 271

Cukup jelas.

Pasal 272

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "gelar akademik" adalah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi melalui jenjang pendidikan formal.
Yang dimaksud dengan "profesi" misalnya, dokter, apoteker, atau notaris.