|
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 273
- Cukup jelas.
Pasal 274
- Cukup jelas.
Pasal 275
- Cukup jelas.
Pasal 276
- Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin dari Pejabat yang berwenang, misalnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan, atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 277
- Yang dimaksud dengan "berkendaraan", misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.
Pasal 278
- Ayat (1)
- Tindak Pidana yang diatur pada ketentuan ini dilakukan sebelum proses pemeriksaan di persidangan berlangsung.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 279
- Cukup jelas.
Pasal 280
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum.
|