|
Pasal 285
- Yang dimaksud dengan "saksi, ahli, atau juru bahasa" adalah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.
Pasal 286
- Cukup jelas.
Pasal 287
- Dalam ketentuan ini, tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, sedangkan Surat tersebut diperlukan dalam proses peradilan untuk alat pembuktian, baik perkara pidana maupun perkara perdata, dianggap sebagai perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan peradilan.
Pasal 288
- Cukup jelas.
Pasal 289
- Ayat (1)
- Huruf a
- Semua perbuatan melawan hukum terhadap Barang yang disita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dianggap sebagai usaha menggagalkan pencarian keadilan.
- Yang dimaksud dengan "menarik Barang" termasuk juga perbuatan menjual, menggunakan, memindahtangankan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 290
- Cukup jelas.
Pasal 291
- Cukup jelas.
|