|
Pasal 292
- Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Pasal 293
- Cukup jelas.
Pasal 294
- Yang dimaksud dengan "saksi" adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 295
- Cukup jelas.
Pasal 296
- Cukup jelas.
Pasal 297
- Yang dimaksud dengan "kehilangan pekerjaan" termasuk diberhentikan atau demosi.
Pasal 298
- Cukup jelas.
Pasal 299
- Cukup jelas.
Pasal 300
- Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.
Pasal 301
- Cukup jelas.
Pasal 302
- Ayat (1)
- Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|