Halaman:UU 1 2023.pdf/295

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 292
Yang dimaksud dengan "pelapor" adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.

Pasal 293

Cukup jelas.

Pasal 294

Yang dimaksud dengan "saksi" adalah saksi dalam semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

Pasal 295

Cukup jelas.

Pasal 296

Cukup jelas.

Pasal 297

Yang dimaksud dengan "kehilangan pekerjaan" termasuk diberhentikan atau demosi.

Pasal 298

Cukup jelas.

Pasal 299

Cukup jelas.

Pasal 300

Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.

Pasal 301

Cukup jelas.

Pasal 302

Ayat (1)
Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.