|
Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 303
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "upacara keagamaan" adalah upacara yang berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
Pasal 304
- Seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan dalam menjalankan ibadah, di samping dapat menimbulkan benturan dalam dan di antara kelompok masyarakat.
Pasal 305
- Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum.
Pasal 306
- Cukup jelas.
Pasal 307
- Cukup jelas.
Pasal 308
- Cukup jelas.
|