|
Pasal 319
- Cukup jelas.
Pasal 320
- Cukup jelas.
Pasal 321
- Cukup jelas.
Pasal 322
- Cukup jelas.
Pasal 323
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "bahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapat berupa memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 324
- Cukup jelas.
Pasal 325
- Yang dimaksud dengan "rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran" misalnya mercusuar, lentera laut, atau pelampung.
Pasal 326
- Cukup jelas.
Pasal 327
- Cukup jelas.
|