Halaman:UU 1 2023.pdf/298

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 319
Cukup jelas.

Pasal 320

Cukup jelas.

Pasal 321

Cukup jelas.

Pasal 322

Cukup jelas.

Pasal 323

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapat berupa memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 324

Cukup jelas.

Pasal 325

Yang dimaksud dengan "rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran" misalnya mercusuar, lentera laut, atau pelampung.

Pasal 326

Cukup jelas.

Pasal 327

Cukup jelas.