|
Pasal 328
- Cukup jelas.
Pasal 329
- Cukup jelas.
Pasal 330
- Cukup jelas.
Pasal 331
- Yang dimaksud dengan "kenakalan" misalnya mencoret-coret tembok di jalan umum.
Pasal 332
- Yang dimaksud dengan "sistem elektronik" adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mengolah, menganalisis, menyimpan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Pasal 333
- Cukup jelas.
Pasal 334
- Cukup jelas.
Pasal 335
- Cukup jelas.
Pasal 336
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
|