Halaman:UU 1 2023.pdf/299

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 328
Cukup jelas.

Pasal 329

Cukup jelas.

Pasal 330

Cukup jelas.

Pasal 331

Yang dimaksud dengan "kenakalan" misalnya mencoret-coret tembok di jalan umum.

Pasal 332

Yang dimaksud dengan "sistem elektronik" adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mengolah, menganalisis, menyimpan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Pasal 333

Cukup jelas.

Pasal 334

Cukup jelas.

Pasal 335

Cukup jelas.

Pasal 336

Huruf a
Yang dimaksud dengan "mengusik hewan" adalah membuat hewan bereaksi panik sehingga menyebabkan hewan tersebut agresif, menimbulkan kegelisahan, ketakutan pada hewan yang dapat membahayakan manusia, hewan, dan Barang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.