|
Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 343
- Cukup jelas.
Pasal 344
- Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah beredarnya makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan.
Pasal 345
- Cukup jelas.
Pasal 346
- Cukup jelas.
Pasal 347
- Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah melakukan tekanan terhadap seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.
- Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan dalam jabatan" adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 348
- Perlawanan yang dimaksud dalam ketentuan ini dilakukan tidak saja terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas yang sah, melainkan juga terhadap orang yang membantu, meskipun bukan pegawai negeri.
Pasal 349
- Cukup jelas.
Pasal 350
- Cukup jelas.
Pasal 351
- Yang dimaksud dengan "keramaian" misalnya unjuk rasa atau demonstrasi.
|