|
Pasal 360
- Yang dimaksud dengan "maklumat" adalah pengumuman yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
Pasal 361
- Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadukan adalah terjadinya Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana.
Pasal 362
- Dalam ketentuan ini perbuatan jabatan atau mengenakan tanda kepangkatan adalah perbuatan jabatan atau tanda kepangkatan baik sipil maupun militer.
Pasal 363
- Yang dimaksud "tanda kebesaran" adalah yang berhubungan dengan pangkat atau jabatan dalam kekuasaan umum, baik sipil maupun militer.
Pasal 364
- Cukup jelas.
Pasal 365
- Cukup jelas.
Pasal 366
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan kegiatan pos yang mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud dengan "Surat" misalnya kartu pos, warkat pos, Surat cetakan, atau telegram.
Pasal 367
- Cukup jelas.
Pasal 368
- Cukup jelas.
Pasal 369
- Cukup jelas.
|