Halaman:UU 1 2023.pdf/303

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 360
Yang dimaksud dengan "maklumat" adalah pengumuman yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 361

Ketentuan ini merupakan Tindak Pidana yang dikenal sebagai pelaporan atau pengaduan palsu. Yang dilaporkan atau diadukan adalah terjadinya Tindak Pidana, bukan perbuatan yang tidak merupakan Tindak Pidana.

Pasal 362

Dalam ketentuan ini perbuatan jabatan atau mengenakan tanda kepangkatan adalah perbuatan jabatan atau tanda kepangkatan baik sipil maupun militer.

Pasal 363

Yang dimaksud "tanda kebesaran" adalah yang berhubungan dengan pangkat atau jabatan dalam kekuasaan umum, baik sipil maupun militer.

Pasal 364

Cukup jelas.

Pasal 365

Cukup jelas.

Pasal 366

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi penyelenggaraan kegiatan pos yang mendapatkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "Surat" misalnya kartu pos, warkat pos, Surat cetakan, atau telegram.

Pasal 367

Cukup jelas.

Pasal 368

Cukup jelas.

Pasal 369

Cukup jelas.