Halaman:UU 1 2023.pdf/304

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 370
Dalam ketentuan ini, mengangkut Ternak dari satu tempat ke tempat yang lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan menggunakan Surat jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Ternak curian, Ternak yang sakit, atau mencegah timbulnya penyakit pada Ternak lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Temak tersebut.

Pasal 371

Cukup jelas.

Pasal 372

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "petikan dari Surat resmi negara" termasuk menyalin, mengutip isi Surat sebagian atau keseluruhan.
Yang dimaksud dengan "membuat salinan" termasuk memfotokopi dan sebagainya sesuai dengan kemajuan teknologi.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 373

Ayat (1)
Ketidakbenaran dari keterangan palsu yang dimaksud dalam ketentuan ini harus diketahui oleh orang yang memberi keterangan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 374

Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6