Halaman:UU 1 2023.pdf/306

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 381
Cukup jelas.

Pasal 382

Yang dimaksud dengan "meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai pajak televisi, dan jenis meterai lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu. Terjadinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berkurangnya kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan negara dari pengeluaran meterai.

Pasal 383

Cukup jelas.

Pasal 384

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 385

Cukup jelas.

Pasal 386

Ayat (1)
Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk itu. Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang tidak sehat yang akan merugikan konsumen. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut.