Halaman:UU 1 2023.pdf/307

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 387

Ayat (1)
Penghilangan tanda pada Barang yang ditera dilakukan oleh kantor metrologi dan dengan penghilangan tanda pada Barang yang ditera tersebut, tidak dapat dipakai lagi oleh pemiliknya.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanda batal" adalah tanda yang diberikan kepada Barang yang tidak atau tidak lagi memenuhi syarat untuk dipakai.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 388

Cukup jelas.

Pasal 389

Cukup jelas.

Pasal 390

Cukup jelas.

Pasal 391

Yang dimaksud dengan "Surat" adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas Surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:
  1. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
  2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
  3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
  4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, Surat tanda kelahiran, Surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.