|
Pasal 392
- Surat dalam ketentuan ini sifatnya lebih penting daripada Surat pada umumnya, oleh karena itu ancaman pidananya lebih berat daripada ancaman pidana pada perbuatan yang diatur dalam Pasal 389.
Pasal 393
- Cukup jelas.
Pasal 394
- Cukup jelas.
Pasal 395
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang keadaan kesehatan" termasuk kesehatan fisik dan kesehatan jiwa.
- Yang dimaksud dengan "Surat keterangan tentang kematian" termasuk keterangan kematian seseorang atau sebab kematian (visum et repertum).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 396
- Cukup jelas.
Pasal 397
- Cukup jelas.
Pasal 398
- Perbuatan yang dilarang dalam ketentuan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Pasal 399
- Cukup jelas.
Pasal 400
- Cukup jelas.
|