Halaman:UU 1 2023.pdf/311

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 412

Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi.
Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 411 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 413

Yang dimaksud dengan "keluarga batih" terdiri atas ayah, ibu, dan anak kandung.

Pasal 414

Cukup jelas.

Pasal 415

Yang dimaksud dengan "perbuatan cabul" adalah kontak seksual yang berkaitan dengan nafsu birahi, kecuali perkosaan.

Pasal 416

Cukup jelas.

Pasal 417

Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Cara untuk menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau