|
berjanji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku Tindak Pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau menyesatkan orang tersebut.
Pasal 418
- Ayat (1)
- Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini dikenal dengan inses.
- Ayat (2)
- Tindak Pidana yang diatur dalam ketentuan ini pada dasarnya sama dengan perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam pasal terdahulu. Namun perbuatan cabul atau persetubuhan yang diatur dalam ketentuan ini dilakukan terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan pelaku Tindak Pidana.
Pasal 419
- Cukup jelas.
Pasal 420
- Cukup jelas.
Pasal 421
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.
Pasal 422
- Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan yang belum dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri guna melakukan pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan.
Pasal 423
- Cukup jelas.
Pasal 424
- Cukup jelas.
Pasal 425
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah" adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak yang berada di bawah pengawasannya, atau anak yang dipercayakan untuk diasuh, dididik, atau dijaga dan belum berumur 12 (dua belas) tahun.
|