Halaman:UU 1 2023.pdf/313

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 426

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 427

Cukup jelas.

Pasal 428

Ayat (1)
Dalam ketentuan ini, hakim perlu meneliti tiap kejadian, apakah hubungan antara terdakwa dan orang yang berada dalam keadaan telantar memang dikuasai oleh hukum atau perjanjian yang mewajibkan terdakwa memberi nafkah, merawat, atau memelihara yang telantar tersebut.
Ayat (2)
Termasuk dalam Pejabat adalah orang yang diserahi kewajiban untuk merawat atau memelihara orang telantar dalam suatu organisasi kemasyarakatan yang pendanaannya bersumber dari masyarakat atau bantuan pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 429

Cukup jelas.

Pasal 430

Ketentuan ini memuat peringanan ancaman pidana yang didasarkan pada pertimbangan bahwa rasa takut seorang ibu yang melahirkan diketahui orang lain sudah dianggap suatu penderitaan.

Pasal 431

Cukup jelas.