|
Pasal 439
- Tindak Pidana ini merupakan Tindak Pidana aduan dan hanya dapat diajukan oleh suami atau istrinya, atau oleh salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang yang telah mati tersebut.
Pasal 440
- Cukup jelas.
Pasal 441
- Cukup jelas.
Pasal 442
- Cukup jelas.
Pasal 443
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "rahasia" adalah segala sesuatu yang hanya boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan sedangkan orang lain tidak boleh mengetahuinya. Untuk mengetahui bahwa siapa yang diwajibkan menyimpan rahasia harus diteliti peristiwa demi peristiwa sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan yang berlaku di lingkungan di mana terdapat kewajiban semacam itu, misalnya kewajiban arsiparis untuk menyimpan rahasia berkas yang sifatnya rahasia dan kewajiban dokter untuk merahasiakan pasien yang ditangani. Tindak Pidana ini menjadi Tindak Pidana aduan jika dilakukan terhadap orang tertentu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 444
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya persaingan tidak sehat dalam dunia usaha.
Pasal 445
- Cukup jelas.
Pasal 446
- Ayat (1)
- Dalam ketentuan ini, merampas kemerdekaan dilakukan baik dalam bentuk fisik maupun psikis.
|