Halaman:UU 1 2023.pdf/318

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 452
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap Anak yang telah mendapatkan pelindungan hukum. Misalnya, Anak yang ditempatkan di panti asuhan, apabila mereka dilarikan, maka pelaku Tindak Pidana dapat dipidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 453

Ayat (1)
Ketentuan ini berkaitan dengan Anak yang ditarik dari kekuasaan atau pengawasan yang sah, kemudian disembunyikan atau disembunyikan dari kepentingan penyidikan Pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 454

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengertian "membawa pergi perempuan" atau "melarikan perempuan" dalam ketentuan ini berbeda dengan "penculikan" dalam Pasal 450 dan "penyanderaan" dalam Pasal 451.
Tindakan membawa pergi perempuan umumnya terjadi antara laki-laki (yang melarikan) dan perempuan (yang dilarikan) berkaitan dengan hubungan cinta, dan karena itu perbuatan tersebut dilakukan atas persetujuan pihak perempuan.
Unsur Tindak Pidana pada ayat ini dikaitkan dengan umur yang belum dewasa dari perempuan yang dibawa pergi. Di samping unsur di bawah umur, yang perlu diperhatikan yaitu yang bersangkutan masih berada dalam pengawasan Orang Tua atau walinya.
Unsur Tindak Pidana dalam ketentuan ini tidak dikaitkan dengan umur perempuan yang dibawa lari, masih belum dewasa, atau masih di bawah umur, baik dalam status perkawinan ataupun tidak, tetapi jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau dengan Ancaman Kekerasan, maka ancaman pidananya lebih berat.