|
Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 467
- Cukup jelas.
Pasal 468
- Ayat (1)
- Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 469
- Cukup jelas.
Pasal 470
- Cukup jelas.
Pasal 471
- Cukup jelas.
Pasal 472
- Cukup jelas.
Pasal 473
- Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/kekerasan seksual.
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
|