Halaman:UU 1 2023.pdf/322

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 467

Cukup jelas.

Pasal 468

Ayat (1)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan penganiayaan ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 469

Cukup jelas.

Pasal 470

Cukup jelas.

Pasal 471

Cukup jelas.

Pasal 472

Cukup jelas.

Pasal 473

Perbuatan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/kekerasan seksual.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.