Halaman:UU 1 2023.pdf/323

Halaman ini telah diuji baca
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "Korban" adalah suami atau istri.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.

Pasal 474

Ayat (1)
Ketentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian kealpaan. Pada umumnya pengertian kealpaan menunjukkan bahwa pelaku tidak menghendaki terjadinya akibat dari perbuatannya, yaitu kematian atau luka-luka. Namun, dalam kejadian konkret terdapat kesulitan untuk menentukan bahwa suatu perbuatan dapat disebut dengan kealpaan. Misalnya, seseorang yang sedang mengendarai kendaraan sedemikian rupa sehingga membahayakan lalu lintas umum yang kemungkinan besar menimbulkan Korban.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut pengertian kealpaan diserahkan kepada hakim untuk melakukan penilaian terhadap kasus yang dihadapi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.