Halaman:UU 1 2023.pdf/324

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 475
Ayat (1)
Dari jabatan atau profesi tertentu diharapkan adanya rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas atau pekerjaan yang dipercayakan kepada mereka. Dengan perkataan lain, kealpaan harus dihindarkan oleh orang yang menjalankan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika terjadi suatu kealpaan, ancaman pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 476

Yang dimaksud dengan "mengambil" tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan "mengambil" lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud "memiliki Barang orang lain secara melawan hukum." Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
Yang dimaksud "dimiliki" adalah mempunyai hak atas Barang tersebut.

Pasal 477

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pencurian yang bersifat khusus atau yang biasa dikenal dengan istilah pencurian dikualifikasi.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang" misalnya, sepeda motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "rumah" adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal.