Halaman:UU 1 2023.pdf/326

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 481
Cukup jelas.

Pasal 482

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api.
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.
Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya Barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku Tindak Pidana tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 483

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana pengancaman.
Unsur utama Tindak Pidana dalam ketentuan ini sama dengan Tindak Pidana pemerasan yaitu memaksa orang supaya memberikan Barang, membuat pengakuan utang, atau piutang. Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pada pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada Tindak Pidana pengancaman sarana paksaannya lebih bersifat nonfisik atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancaman penistaan, baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia.
Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga orang lain, misalnya terhadap Anak, istri, atau suami, yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama baik yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.