Halaman:UU 1 2023.pdf/33

Halaman ini tervalidasi
  1. Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga harus memuat:
    1. lama pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
    2. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
    3. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
  1. hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
  2. hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
  5. hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
  6. hak menjalankan profesi tertentu; dan/atau
  7. hak memperoleh pembebasan bersyarat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
  1. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
  2. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau