Halaman:UU 1 2023.pdf/330

Halaman ini telah diuji baca
lembaran lainnya yang bukan Surat berharga tidak mempunyai nilai sehingga jika dijual, pembelinya tidak akan menerima Barangnya dan perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas benda merupakan perbuatan penipuan.

Pasal 502

Cukup jelas.

Pasal 503

Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan makanan, minuman, atau obat dipalsu, jika nilai atau manfaatnya menjadi berkurang akibat dicampur dengan bahan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 504

Cukup jelas.

Pasal 505

Yang dimaksud dengan "batas pekarangan" adalah setiap tanda yang dipergunakan untuk menunjukkan batas suatu pekarangan, seperti tembok, pagar, patok, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, sungai, atau pematang sawah dengan tujuan memisahkan suatu bidang tanah milik seseorang dari bidang tanah milik orang lain yang berdampingan.

Pasal 506

Yang dimaksud dengan "kabar bohong" adalah tidak hanya pemberitahuan palsu tentang suatu fakta tetapi juga pemberitahuan palsu tentang suatu keuntungan yang dapat diharapkan.

Pasal 507

Cukup jelas.

Pasal 508

Cukup jelas.