|
Pasal 509
- Cukup jelas.
Pasal 510
- Cukup jelas.
Pasal 511
- Cukup jelas.
Pasal 512
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "menarik Barang dari harta benda milik perusahaan" adalah setiap perbuatan untuk menempatkan Barang di luar jangkauan kurator sebelum atau pada waktu dijatuhkannya kepailitan, termasuk mendiamkan piutang perusahaan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
Pasal 513
- Cukup jelas.
Pasal 514
- Cukup jelas.
Pasal 515
- Cukup jelas.
Pasal 516
- Cukup jelas.
Pasal 517
- Cukup jelas.
Pasal 518
- Cukup jelas.
|