|
Pasal 519
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu persetujuan perdamaian dibuat karena pelaku Tindak Pidana memperoleh keuntungan istimewa, padahal menurut Undang-Undang, persetujuan tersebut kalau sudah disahkan berlaku juga untuk kreditur yang semula tidak menyetujuinya. Hal ini juga berlaku untuk pengurus atau komisaris dari suatu Korporasi.
Pasal 520
- Ayat (1)
- Huruf a
- Hak menahan (hak retensi) timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 1616 atau Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 521
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "merusak" adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi.
- Yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau merusakkan sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 522
- Yang dimaksud dengan "bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik" misalnya bangunan kereta api, Bangunan Listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komunikasi lewat satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi, bendungan, saluran gas, atau saluran air minum.
|