|
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas kecurangan terhadap Surat keterangan Kapal yang dilakukan oleh Nakhoda atau pemimpin Kapal.
Pasal 550
- Cukup jelas.
Pasal 551
- Cukup jelas.
Pasal 552
- Ketentuan ini dimaksudkan mencegah pembuatan laporan palsu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, misalnya seorang Nakhoda Kapal dengan sengaja menenggelamkan Kapalnya, tetapi dalam laporannya dikatakan bahwa Kapalnya telah mendapat kecelakaan dan tenggelam, karena itu mereka mendapat kesempatan untuk menerima pembayaran uang asuransi bagi Kapal dan/atau muatannya.
Pasal 553
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran.
Pasal 554
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur mengenai pemberontakan di Kapal, tetapi di sini dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. Dalam ketentuan ini juga ditentukan pemberatan pidana, mengingat akibat yang ditimbulkan dan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama.
Pasal 555
- Cukup jelas.
Pasal 556
- Cukup jelas.
Pasal 557
- Yang dimaksud dengan "perwira Kapal" antara lain mualim dan dokter Kapal.
Pasal 558
- Cukup jelas.
|