Halaman:UU 1 2023.pdf/338

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 559
Cukup jelas.

Pasal 560

Cukup jelas.

Pasal 561

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "mengubah haluan Kapal" adalah mengubah tujuan perjalanan atau menyinggahi pelabuhan yang tidak termasuk rencana pelayaran semula, atau tidak langsung menuju pelabuhan yang telah ditentukan sebelumnya sebagai pelabuhan tujuan.

Pasal 562

Dalam ketentuan ini, Kapal atau Barang dapat ditarik, dihentikan, atau ditahan oleh Pejabat yang berwenang setempat, apabila melanggar ketentuan blokade, peraturan karantina, atau membawa Barang terlarang (penyelundupan).

Pasal 563

Yang dimaksud dengan "tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan" misalnya, memberikan makanan atau ransum.

Pasal 564

Yang dimaksud dengan "keadaan terpaksa" adalah sesuatu keadaan yang sedemikian rupa sehingga Nakhoda atau pemimpin Kapal terpaksa melakukan suatu tindakan untuk menjaga keselamatan pelayaran, misalnya karena kelebihan muatan yaitu untuk menjaga jangan sampai Kapal tenggelam atau karena penyakit menular.

Pasal 565

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai usaha untuk mencegah penyalahgunaan bendera Indonesia.

Pasal 566

Yang dimaksud dengan "Kapal pemerintah selain Kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut" antara lain, Kapal polisi perairan dan Kapal bea dan cukai.

Pasal 567

Ketentuan ini berkaitan dengan adanya suatu kewajiban untuk melakukan pencatatan setiap kelahiran atau kematian. Hal ini untuk kepentingan administrasi kependudukan. Apabila kelahiran atau kematian terjadi di laut kewajiban melakukan pencatatan dibebankan kepada Nakhoda Kapal.