|
Pasal 568
- Perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan ini merupakan perbuatan yang menghambat penegakan hukum.
Pasal 569
- Cukup jelas.
Pasal 570
- Cukup jelas.
Pasal 571
- Cukup jelas.
Pasal 572
- Yang dimaksud dengan "tanda pengenal" misalnya, tanda palang merah. Maksud pemakaian tanda tersebut untuk melindungi Kapal atau sekoci rumah sakit dari serangan.
Pasal 573
- Cukup jelas.
Pasal 574
- Cukup jelas.
Pasal 575
- Yang dimaksud dengan "bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara" adalah fasilitas atau instalasi penerbangan yang digunakan untuk keamanan dan pengaturan lalu lintas udara, seperti terminal, bangunan, menara, dan landasan.
- Tindak Pidana penerbangan dalam Bab ini hanya dapat menjadi Tindak Pidana terorisme jika terdapat tujuan untuk melakukan Tindak Pidana terorisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai terorisme.
Pasal 576
- Cukup jelas.
Pasal 577
- Yang dimaksud dengan "tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan" adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat agar dapat mendarat atau tinggal landas secara aman, seperti tanda atau alat landasan termasuk garis di tengah landasan, tanda penunjuk atau koordinat landasan, tanda ujung landasan dan tanda adanya rintangan landasan termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda gedung lalu lintas udara, dan lampu tanda gedung stasiun udara, dan lain sebagainya.
|